Menurut dia, aturan mengenai tempat khusus atau patsus tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
Ramadhan menyebutkan, tempat khusus yang dimaksud itu bisa berupa markas, rumah, atau kapal.
“Tempat khusus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal," ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Menurut dia, lokasi tempat khusus ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).
Adapun penempatan anggota Polri ke tempat khusus ini dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.
Penempatan di tempat khusus dilakukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah demi keselamatan polisi terduga pelanggar tersebut.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan, mengulangi pelanggaran kembali," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ada 25 polisi yang diduga tidak profesional karena menghambat penanganan kasus kematian Brigadir J.
Sebanyak empat di antaranya, kata Sigit, ditempatkan di tempat khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.
Sementara itu, untuk 21 personel polisi sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/17535411/empat-polisi-yang-tangani-kasus-brigadir-j-diamankan-di-tempat-khusus-apa