Adapun KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.
Pendalaman aliran uang itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
“Kedua saksi dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) yang diduga untuk keperluan pribadi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/8/2022).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022 yang telah masuk persidangan.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan siapa pihak lain yang juga turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Komisi antirasuah itu masih terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan perkembangan perkara yang menjerat kader Demokrat itu.
Hal ini sekaligus sebagai upaya mengumpulkan barang bukti. Pengumuman tersangka akan dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penahanan. Adapun dalam kasus suapnya, Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di PPU.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/15491721/kasus-penyertaan-modal-bumd-ppu-kpk-dalami-aliran-uang-untuk-keperluan