Salin Artikel

Kejagung Ekstradisi WN Hongaria Robert Horvath, Pelaku Tindak Pidana Pencurian

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Republik Indonesia mengekstradisi seorang warga negara Hongaria bernama Robert Horvath (46) kepada pemerintah Hongaria pada Kamis (4/8/2022).

Pelaksanaan ekstradisi ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022 serta Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

"Dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari pemerintah Hongaria untuk warga negara Hongaria bernama Robert Horvath," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).

Robert telah dinyatakan bersalah melalui dua putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap di negaranya.

Pertama putusan District Court of Tatabanya tanggal 8 Mei 2012. Kedua, putusan pengadilan yang sama tanggal 21 November 2013. Dalam dua putusan itu Robert dikenakan hukuman 2 tahun penjara.

Ketut menjelaskan, pemerintah Hongaria beberapa kali mengajukan permintaan ekstradisi, yakni tanggal 15 Mei 2017, 31 Oktober 2018, dan 28 Juli 2019.

Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM menindaklanjutinya dengan menyampaikan permohonan ekstradisi tersebut ke Kejaksaan RI dan Kepolisian RI melalui surat Nomor : M.HH.AH.12.07-101 tanggal 6 Agustus 2019.

Sebelum dilakukan ekstradisi juga dilakukan persidangan ekstradisi. Persidangan dilakukan atas dasar putusan pengadilan di Hongaria, status red notice Robert, serta permohonan ekstradisi dari negara asal.

Persidangan ekstradisi terhadap Robert digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 17 Januari 2022.

Hasilnya, Robert diketahui sebagai pelaku tindak pidana mengenai pencurian, perampokan dan percobaan pencurian.

“Yang mana hal ini telah memenuhi prinsip ekstradisi yaitu dual criminality,” ucap Ketut.

Robert juga diketahui tidak sedang dalam proses hukum di Indonesia. Kejahatan yang dilakukan Robert pun bukan kejahatan politik dan tindak pidana militer baik di Indonesia maupun di Hongaria.

Sebelum dilakukan proses ekstradisi, Robert juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 3 April 2021 sampai 22 April 2021 dan diteruskan penahannya oleh Kejaksaan RI sejak 22 April sampai sebelum dilaksakan proses ekstradisi.

“Proses ekstradisi ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum di mana tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku pidana,” tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/13400921/kejagung-ekstradisi-wn-hongaria-robert-horvath-pelaku-tindak-pidana

Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke