Salin Artikel

Dua Konsultan Pajak Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin Majelis Hakim Sepakat dengan Amar Tuntutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal memutus perkara dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas sebagaimana amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu dijadwalkan digelar Jumat (5/8/2022) siang pukul 14.00 WIB.

"Sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang sudah diajukan jaksa, kami yakin majelis hakim akan sepakat dengan amar tuntutan tim jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Jumat pagi.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Ryan selama 4 tahun penjara dan Aulia selama 3 tahun bui. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dua konsultan pajak DJP itu dinilai jaksa terbukti melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017. Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Terpisah, kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas, Mangaranap Sirait berharap, hakim PN Tipikor Jakarta dapat melihat secara jernih perkara yang menjerat kliennya.

Mangaranap menilai, ada asas unus testis nullus testis yang melarang pemidanaan seseorang hanya berdasarkan kesaksian satu orang tanpa didukung bukti yang lain.

Menurut dia, saksi-saksi kasus dugaan suap pemeriksa pajak yang diajukan JPU KPK hampir seluruhnya menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Ryan Ahmad Ronas. Namun, hanya ada satu saksi bernama Yulmanizar yang mengatakan mengenal dekat dengan Ryan.

Akan tetapi, ketika dikonfrontir hakim untuk memberi keterangan yang sebenarnya dalam persidangan, Yulmanizar mengakui tidak mengenal dan “hanya tahu”.

"Di mana sesuai permintaan kami di persidangan, kesaksian seorang Yulmanizar itu pun dipersangkakan palsu sebagaimana Pasal 174 KUHAP," papar Mangaranap kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022) malam.

"Karena itu, kami berharap Ryan Ahmad Ronas dilepaskan atau dibebaskan demi hukum dalam putusan hakim sebab Ryan memang tidak terlibat sama sekali dalam peristiwa korupsi tersebut," ucapnya.

Adapun akibat perbuatannya, Aulia dan Ryan disangkakan jaksa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui perkara ini menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Dalam kasus ini, Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.

PT GMP disebut menjadi salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak DJP selain PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/11121511/dua-konsultan-pajak-divonis-hari-ini-kpk-kami-yakin-majelis-hakim-sepakat

Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke