Salin Artikel

Prosedur Gugatan Class Action

Gugatan dapat diajukan dengan menggunakan tata cara class action jika memenuhi beberapa unsur atau kriteria. Kriteria untuk mengajukan gugatan dengan prosedur class action, yakni:

Prosedur atau tata cara gugatan class action

Prosedur atau tata cara untuk mengajukan gugatan class action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Merujuk pada peraturan ini, tahap pertama yang dilakukan adalah hakim memeriksa sah atau tidaknya gugatan.

Hakim pun berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian, baik di awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.

Berikut prosedur gugatan class action:

  • Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok;
  • Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok;
  • Hakim memutuskan sah atau tidaknya penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok;
  • Jika hakim memutuskan penggunaan prosedur class action sah, maka akan dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
  • Selanjutnya, hakim akan memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan kepada anggota kelompok untuk kemudian memperoleh persetujuan hakim;
  • Perkara lalu memasuki tahap pemeriksaan di persidangan. Acara persidangan berlangsung seperti persidangan perdata pada umumnya;
  • Dalam putusannya, hakim akan memutuskan mengabulkan atau menolak gugatan penggugat;
  • Jika terjadi perdamaian, hakim akan menjatuhkan putusan yang isinya menghukum para pihak untuk mematuhi perjanjian perdamaian yang telah dibuat.

Referensi:

  • Harun, Badriyah dan Aryya Wyagrhatama. 2009. Tata Cara Pengajuan Class Action (Gugatan Kelompok Masyarakat). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/01000091/prosedur-gugatan-class-action

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke