Prosedur Gugatan Class Action
Gugatan dapat diajukan dengan menggunakan tata cara class action jika memenuhi beberapa unsur atau kriteria. Kriteria untuk mengajukan gugatan dengan prosedur class action, yakni:
Prosedur atau tata cara gugatan class action
Prosedur atau tata cara untuk mengajukan gugatan class action diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Merujuk pada peraturan ini, tahap pertama yang dilakukan adalah hakim memeriksa sah atau tidaknya gugatan.
Hakim pun berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian, baik di awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
Berikut prosedur gugatan class action:
- Pada awal proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan perwakilan kelompok;
- Hakim dapat memberikan nasihat kepada para pihak mengenai persyaratan gugatan perwakilan kelompok;
- Hakim memutuskan sah atau tidaknya penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok;
- Jika hakim memutuskan penggunaan prosedur class action sah, maka akan dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan;
- Selanjutnya, hakim akan memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan kepada anggota kelompok untuk kemudian memperoleh persetujuan hakim;
- Perkara lalu memasuki tahap pemeriksaan di persidangan. Acara persidangan berlangsung seperti persidangan perdata pada umumnya;
- Dalam putusannya, hakim akan memutuskan mengabulkan atau menolak gugatan penggugat;
- Jika terjadi perdamaian, hakim akan menjatuhkan putusan yang isinya menghukum para pihak untuk mematuhi perjanjian perdamaian yang telah dibuat.
Referensi:
- Harun, Badriyah dan Aryya Wyagrhatama. 2009. Tata Cara Pengajuan Class Action (Gugatan Kelompok Masyarakat). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok