Sebanyak empat di antaranya, kata Listyo ditempatkan di tempat khusus.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Keempat personel polisi mesti tinggal di tempat khusus tersebut selama 30 hari ke depan.
Sementara itu, untuk 21 personel polisi sisanya, akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," tuturnya.
Sigit menegaskan 25 polisi tersebut masih diperiksa hingga saat ini.
Nantinya, kata Sigit, 25 polisi itu akan ditentukan keputusan pelanggarannya, apakah pelanggaran etik atau pidana.
"Namun demikian, hal itu siapa yang melakukan (menghambat penanganan kasus), siapa yang mengambil (barang bukti), siapa yang menyimpan dan semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," imbuh Sigit.
Brigadir J adalah polisi yang meninggal dengan luka tembak di rumah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, tim khusus yang dibentuk Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam keterangan polisi pada 11 Juli, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Saling tembak itu dipicu dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Namun polisi tak menjelaskan kronologi kasus setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/22032921/diduga-tak-profesional-tangani-kasus-brigadir-j-4-polisi-ditempatkan-di