Irsus ini akan melakukan pemeriksaan terhadap polisi-polisi yang memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J saat awal pengungkapan kasus.
"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (rumah dinas Irjen Ferdy Sambo)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Dedi menjelaskan, irsus milik timsus ini masih berproses.
Tim tersebut saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Nantinya, hasil pemeriksaan irsus akan disampaikan ke publik.
"Tim ini masih bekerja secara maraton," katanya.
Lebih jauh, Dedi mengatakan irsus akan mencari dugaan pelanggaran kode etik yang para polisi itu lakukan.
Jika terbukti melanggar, kata Dedi, maka oknum polisi tersebut akan disidang etik.
"Ya (akan dilakukan) sidang etik," ucap Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Metro Jaksel, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Kejadian itu kemudian diketahui Bharada E yang ada di lantai atas. Lalu, disebutkan terjadi aksi saling tembak antara dua polisi itu yang berujung pada meninggalnya Brigadir J.
Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana. Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Teranyar, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuh Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/15021101/polisi-polisi-yang-terlibat-pemeriksaan-tkp-pembunuhan-brigadir-j-dibidik