Budi menyampaikan, perubahan istilah tersebut hanya untuk keperluan branding atau pemasaran, sedangkan secara legal tetap menggunakan nomenklatur rumah sakit.
"Update yang disampaikan ke kami adalah secara legal itu tetap rumah sakit, tetapi branding-nya, logonya itu memakai rumah sehat. Kalau buat kita yang penting akta legalnya itu pakai apa," kata Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Budi berpandangan, perubahan nomenklatur itu tak ubahnya perubahan logo untuk memberikan pesan kepada masyarakat.
Menurut dia, selama ini juga ada rumah sakit yang tidak menggunakan nomenklatur "rumah sakit" untuk pemasaran mereka meski secara legal tetap merupakan rumah sakit.
"Jadi mesti dibedakan apa nama legalnya apa nama branding-nya. Jadi misalkan ada rumah sakit pakai (kata) hospital, kalau kita lihat logonya 'apa, apa hospital', tetapi di aktanya itu tetap pakai rumah sakit," ujar Budi.
Ia tidak menjawab lebih jauh saat ditanya penting tidaknya mengubah nama rumah sakit menjadi rumah sehat seperti yang dilakukan Anies.
"Itu masing-masing lah, selera masing-masing, kalau wartawan mau mengubah logonya masa menkes yang atur," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Anies melakukan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Ia beralasan, selama ini masyarakat hanya datang ke rumah sakit hanya saat sedang tidak bugar. Ia berharap, ke depannya masyarakat mendatangi rumah sakit saat dalam kondisi sehat.
"Jadi datang ke rumah sehat untuk menjadi sehat dan lebih sehat, dari mulai melakukan medical check up, sampai persoalan gizi, konsultasi, dan lain-lain," kata Anies di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.
"Jadi rumah sehat ini dirancang untuk benar-benar membuat kita berorientasi pada hidup yang sehat, bukan sekadar berorientasi untuk sembuh dari sakit," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/13532931/anies-ubah-rsud-jadi-rumah-sehat-menkes-secara-legal-tetap-rumah-sakit