Salin Artikel

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim sebagai Tersangka

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan selain Adib, ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan mantan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Rabu (3/8/2022).

Adib diketahui berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan agus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Saat peristiwa itu terjadi, yakni pada 2015, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

Karyoto mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini berbekal data, keterangan, dan fakta persidangan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang ditemukan dinyatakan cukup, KPK meningkatkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan.

Saat ini, KPK baru menahan Adib Makarim di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 22 Agustus.

“KPK mengimbau untuk 2 tersangka lainya, yaitu Agus Budiarto dan Imam Kambali untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” ujar Karyoto.

Dalam paparannya, Karyoto menduga Adib, Imam, dan Agus telah menerima suap masing-masing Rp 230 juta terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Syafri Mulyo ke penjara.

Mereka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/19183251/kpk-tetapkan-wakil-ketua-dprd-tulungagung-adib-makarim-sebagai-tersangka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke