Adapun e-KTP dipergunakan sebagai salah satu syarat pemilih dalam Pemilu.
"Kita akan koordinasikan dengan pemerintah, supaya hal administrasi kependudukan dapat dipenuhi, NIK, e-KTP terutama berkaitan dengan daftar pemilih," kata Hasyim ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022) usai menerima audiensi MRP.
Kata Hasyim, KPU akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Ini bukan hanya spesifik di Papua tapi di manapun ya. Pada dasarnya salah satu tugas KPU menyediakan daftar pemilih sebagai bentuk jaminan konstitusional warga negara yang punya hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya," tegas Hasyim.
Di sisi lain, Hasyim juga meminta MRP menyampaikan daftar anggota atau warga asli Papua kepada KPU kabupaten/kota jika ada yang belum masuk daftar pemilih.
"Tidak harus ke KPU pusat, karena KPU punya unit kerja di tingkat kabupaten kota. Disiapkan saja dan diserahkan ke KPU kabupaten dan kota dan kami sinkronisasi dengan data yang ada," tutur Hasyim.
Sebelumnya, Ketua MRP Timotius Murib mengatakan mayoritas warga Papua belum memiliki e-KTP.
Maka ia mempertanyakan bagaimana langkah KPU untuk mengatasi situasi tersebut.
Timotius ingin seluruh warga Papua bisa mendapatkan haknya untuk memilih dalam Pemilu 2024.
“Oleh karenanya perlu ketegasan pemerintah, khususnya KPU RI untuk kepastian hukum,” sebutnya dalam audiensi di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Ia mengungkapkan, perlu bertemu dengan KPU RI agar ada kepastian bagi masyarakat Papua saat pemilu berlangsung.
“KPU RI harus memberikan jaminan supaya rakyat kita di akar rumput diberikan hak suara, (mekanisme) bagi mereka yang tidak memiliki e-KTP seperti apa?,” tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/20235221/kpu-janji-koordinasikan-permintaan-mrp-soal-e-ktp-warga-papua-ke-kemendagri