Adapun sembako bansos itu ditemukan pada Jumat (29/7/2022). Sembako itu dikubur di kedalaman 3 meter.
“Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Menurut Ramadhan, perihal penguburan bansos presiden itu juga ada berita acaranya dari JNE.
Dalam catatan berita acara tersebut, ada 3.675 kilogram atau 289 karung beras yang dikubur.
“Atau setara dengan 139 KPM, Keluarga Penerima Manfaat,” ujar dia.
Hal tersebut berdasarkan keterangan VP Quality and Facility JNE berinisial SJ.
Dari keterangan SJ, pemendaman atau penguburan bansos itu sesuai perjanjian kerja sama pembukuan kantor cabang utama, PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir.
Selanjutnya, PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir bekerja sama dengan PT Indah Berkah Bersaudara selaku pihak yang melakukan pelaksanaan penguburan bansos.
Ramadhan menyampaikan, pihak JNE beralasan bansos tersebut sudah rusak sehingga perlu dipendam atau kubur.
Selain itu, JNE disebutkan tidak memiliki pengaturan cara pemusnahan apabila barang kiriman rusak dalam standar operasional prosedur (SOP) JNE.
“Beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan, sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM, itu alasan dari JNE,” ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/18095791/polri-bansos-presiden-dikubur-di-depok-pada-2021-jumlahnya-3675-kilogram