"Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Nurul menyampaikan, ketujuh tersangka itu berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RF.
Namun, Nurul belum memberikan penjelasan soal peran dan keterlibatan para tersangka.
Ketujuh tersangka juga dijerat dengan pasal berbeda.
Adapun MA disangka melanggar Pasal 74 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta Pasal 374 KUHP.
Tersangka TK dikenakan Pasal 74 Ayat 1 dan 2, Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.
Selanjutnya, tersangka YM dikenakan Pasal 74 Ayat 1 dan 2, Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.
Kemudian, tersangka YY dan DH dikenakan Pasal 74 ayat 1 dan Pasal 75 UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.
Lalu, tersangka EL dan RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun kasus dugaan penggelapan WanaArtha Life itu naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juni 2022.
Kasus tersebut bermula dari tiga laporan polisi, yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020.
Kemudian, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020 dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/17380001/polri-tetapkan-7-tersangka-dugaan-penggelapan-di-wanaartha-life