Adapun Surya menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Menurut Amur, red notice terhadap Surya Darmadi berlaku hingga tahun 2025.
Adapun Surya Surya Darmadi merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group. Ia terseret dalam kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Terkait perkara yang sama ditangani Kejagung, Surya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/16083481/polri-red-notice-surya-darmadi-sudah-terbit-berlaku-hingga-2025
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan