Menurut dia, platform-platform itu sudah diberi pemberitahuan sejak lama.
"Kami kira mereka sudah diberi tahu jauh-jauh hari untuk segera mendaftarkan diri agar tidak ada pemblokiran seperti yang terjadi hari ini," ujar Rizki saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (1/8/2022).
Rizki mengatakan, dengan mereka tidak mendaftarkan diri, maka Kominfo bergerak untuk melakukan pemblokiran.
Alhasil, yang menjadi korban dari pemblokiran ini adalah masyarakat.
"Yang menjadi korban adalah masyarakat yang sehari-hari menggunakan layanan yang dibuat oleh para PSE swasta," tuturnya.
Rizki berharap pemerintah bisa memberi jalan tengah agar masalah ini tidak sampai berlarut-larut.
Meski demikian, kata Rizki, pihaknya akan mendalami lebih lanjut apakah memang Perkominfo terkait PSE untuk sektor swasta ini sudah tepat dilaksanakan.
"Kami melihat ada indikasi pemerintah yang sangat ingin mendominasi PSE swasta tanpa memperhatikan layanan serupa yang diberikan oleh PSE publik," jelas Rizki.
Rizki menyebutkan Komisi I DPR akan membahas persoalan ini setelah masa sidang kembali berjalan.
Sebelumnya, Kominfo akhirnya memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang gagal mendaftar hingga tenggat pendaftaran dan tenggat peringatan berakhir.
Pemblokiran akses bagi PSE yang gagal daftar sudah berlaku sejak Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Terdapat 6 PSE atau platform digital yang saat ini masih diblokir oleh Kominfo per hari ini, Senin (1/8/2022). Daftar tersebut mencakup aplikasi game, situs layanan internet hingga platform distribusi game.
Pantauan Kompas.com hari ini, aplikasi dan situs dalam daftar ini juga belum tercatat pada laman PSE Kominfo. Berikut rinciannya:
Daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo 1 Agustus 2022:
1. Yahoo
2. Epic Games
3. Steam
4. Dota - Dota2
5. Counter Strike - CSGO
6. Origin
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/16100661/kominfo-blokir-steam-hingga-epic-games-politisi-demokrat-sudah-diberitahu