JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan dua orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerobotan lahan dan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, salah satu yang ditetapkan adalah pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD).
"SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Selain Surya, tersangka lainnya adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Menurut Ketut, dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group," tegas Ketut.
Ketut menjelaskan, Surya Darmadi juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan tersangka Raja sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Untuk tersangka Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, untuk tersangka Surya juga dikenakan pasal berlapis soal TPPU, yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/14530431/kejagung-tetapkan-surya-darmadi-dan-eks-bupati-inhu-jadi-tersangka-korupsi