Salin Artikel

KPK Sebut Pengembalian Uang Brigita Tak Hapus Pidana

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengembalian uang oleh presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara yang didapatkan dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak tidak menghapus perbuatan pidana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini tim penyidik KPK masih menganalisa pengembalian uang Rp 480 juta dari Brigita.

"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Ali mengatakan, penyidik KPK segera memeriksa saksi-saksi lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang menjerat politikus Partai Demokrat itu.

Pihaknya juga meminta para saksi yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil korupsi Ricky mengembalikann uang tersebut ke negara melalui KPK.

"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tsk RHP agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," tutur Jubir berlatar belakang Jaksa itu.

Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Namun, Ricky melarikan diri diduga ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa penyidik.

Dalam perkara ini KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara dan pemenang Indonesian Idol 2014 Nowela Elisabet Mikelia Auparay.

Brigita maupun Nowela mengaku mendapatkan aliran dana dari Ricky.

Brigita mengaku uang yang diterima merupakan bentuk apresiasi atas profesinya sebagai wartawan.

Ia kemudian menyerahkan uang Rp 480 juta dari Ricky kepada KPK pada 26 Juli.

Sementara, Nowela mengaku mendapatkan uang dari Ricky saat diundang sebagai penyanyi di acara Partai Demokrat di Papua.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/14073541/kpk-sebut-pengembalian-uang-brigita-tak-hapus-pidana

Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke