JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengembalian uang oleh presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara yang didapatkan dari Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak tidak menghapus perbuatan pidana.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hingga saat ini tim penyidik KPK masih menganalisa pengembalian uang Rp 480 juta dari Brigita.
"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi, sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Ali mengatakan, penyidik KPK segera memeriksa saksi-saksi lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang menjerat politikus Partai Demokrat itu.
Pihaknya juga meminta para saksi yang menerima aliran dana yang diduga dari hasil korupsi Ricky mengembalikann uang tersebut ke negara melalui KPK.
"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tsk RHP agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," tutur Jubir berlatar belakang Jaksa itu.
Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah. Namun, Ricky melarikan diri diduga ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa penyidik.
Dalam perkara ini KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara dan pemenang Indonesian Idol 2014 Nowela Elisabet Mikelia Auparay.
Brigita maupun Nowela mengaku mendapatkan aliran dana dari Ricky.
Brigita mengaku uang yang diterima merupakan bentuk apresiasi atas profesinya sebagai wartawan.
Ia kemudian menyerahkan uang Rp 480 juta dari Ricky kepada KPK pada 26 Juli.
Sementara, Nowela mengaku mendapatkan uang dari Ricky saat diundang sebagai penyanyi di acara Partai Demokrat di Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/14073541/kpk-sebut-pengembalian-uang-brigita-tak-hapus-pidana