Oleh karena itu, ia mengaku bahwa Perindo tidak akan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.
"Tidak, buang-buang waktu," ujar Hary selepas mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Senin (1/8/2022).
Sebagai informasi, akibat kebijakan presidential threshold, hanya partai atau gabungan partai dengan raihan lebih dari 20 persen kursi DPR RI yang dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakilnya.
Sejauh ini, kebijakan tersebut sudah digugat sejumlah partai politik, di antaranya Partai Ummat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hary menyampaikan, target partainya pada pemilu kali ini yaitu memperoleh minimal 60 kursi di Senayan. Menurut dia, itu menjadi fokus Perindo saat ini.
"Kita lewati pemilu ini secara maksimal supaya Perindo betul-betul seperti yang saya katakan tadi, double digit perolehan kursi di DPR," lanjut dia.
Ia juga masih membuka peluang berkoalisi dengan partai mana pun untuk berkontestasi dalam pemilu.
Akan tetapi, ia enggan membeberkan partai-partai mana saja yang telah menjajaki peluang kerja sama.
"Semua kita ajak bicara, tentu masih terlalu jauh untuk dibicarakan sekarang, pemilu masih jauh," tutup Hary.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/12304361/tak-gugat-presidential-threshold-perindo-buang-buang-waktu