"Kalau memang itu uangnya perusahaan atau yang terkait dengan pemberian itu adalah keputusan direksi untuk mengeluarkan uang," kata Boyamin saat dihubungi awak media, Senin (1/8/2022).
Hingga saat ini, KPK menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan suap di Tanah Bumbu. Sebab, orang yang diduga menyuap Maming, Henry Soetio wafat.
Boyamin mengatakan, dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, pihak yang bisa dijerat hukum karena memberikan suap tidak hanya perorangan. Perusahaan yang melakukan siap juga bisa dipidana.
"Jadi, perusahaan yang dikendalikan Henry Soetio itu bisa juga terlibat pemberi suap kepada Mardani Maming," ujar Boyamin.
KPK mengumumkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada Kamis (28/7/2022).
Setelah itu, Maming langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
KPK menduga Maming telah menerima suap dari Henry Soetio yang meminta pengalihan izin usaha pertambangan milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke perusahaan yang dikendalikanya, PT Prolindo Cipta Nusantara.
Izin itu menyangkut pertambangan dan produksi batubara di lahan seluas 370 hektar.
Setelah mengalihkan izin, Maming diduga menerima biaya dan fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan dari Henry, salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.
KPK menduga pembangunan perusahaan milik Maming itu dibiayai oleh Henry. Adapun Maming sempet ditetapkan sebagai buron KPK sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 28 Juli.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/11590361/maki-perusahaan-penyuap-maming-bisa-jadi-tersangka