Salin Artikel

MAKI: Perusahaan Penyuap Maming Bisa Jadi Tersangka

"Kalau memang itu uangnya perusahaan atau yang terkait dengan pemberian itu adalah keputusan direksi untuk mengeluarkan uang," kata Boyamin saat dihubungi awak media, Senin (1/8/2022).

Hingga saat ini, KPK menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan suap di Tanah Bumbu. Sebab, orang yang diduga menyuap Maming, Henry Soetio wafat.

Boyamin mengatakan, dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, pihak yang bisa dijerat hukum karena memberikan suap tidak hanya perorangan. Perusahaan yang melakukan siap juga bisa dipidana.

"Jadi, perusahaan yang dikendalikan Henry Soetio itu bisa juga terlibat pemberi suap kepada Mardani Maming," ujar Boyamin.

KPK mengumumkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada Kamis (28/7/2022).

Setelah itu, Maming langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

KPK menduga Maming telah menerima suap dari Henry Soetio yang meminta pengalihan izin usaha pertambangan milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke perusahaan yang dikendalikanya, PT Prolindo Cipta Nusantara.

Izin itu menyangkut pertambangan dan produksi batubara di lahan seluas 370 hektar.

Setelah mengalihkan izin, Maming diduga menerima biaya dan fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan dari Henry, salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.

KPK menduga pembangunan perusahaan milik Maming itu dibiayai oleh Henry. Adapun Maming sempet ditetapkan sebagai buron KPK sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 28 Juli.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/01/11590361/maki-perusahaan-penyuap-maming-bisa-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke