Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, surat keterangan domisili kantor parpol sebelumnya dikeluarkan oleh kepala desa, lurah, atau pun camat.
Namun, surat keterangan domisili tersebut kini justru dihapuskan dalam proses pendaftaran parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menurut kami ini kurang tepat, partai buruh siap diverifikasi di seluruh Indonesia karena kami semuanya dengan dilampiri surat domisili dari kepala desa, atau lurah, atau camat bagi daerah tertentu,” kata Said dalam webinar “Pendaftaran Parpol dan Kesiapan Pemantauan Verfak Tahun 2022”, Jumat (29/7/2022).
Menurut Said, surat keterangan domisili penting dilampirkan pada saat proses pendaftaran.
Sebab, keberadaan surat keterangan domisili dapat menjadi indikator kebenaran mengenai keberadaan kantor parpol.
Ia menduga penghapusan surat keterangan domisili tak lepas karena adanya parpol yang khawatir kebenaran mengenai keberadaan kantor parpol itu sendiri.
“Kami menduga ada partai-partai yang khawatir ketika diverifikasi enggak ada dia,” ujar Said.
Said mengatakan, penghapusan surat keterangan domisili akan membuat parpol cukup menyampaikan keterangan mengenai keberadaan kantor mereka tanpa adanya keterangan resmi dari instansi pemerintah.
“Tentu kami sayangkan,” terang dia.
Said menilai, surat keterangan domisili cukup berat bagi parpol lain, tapi tidak untuk Partai Buruh.
“Bagi kami malah senang jika dilakukan itu karena Partai Buruh sampai hari ini sudah terbentuk di 34 provinsi, kabupaten/kota yang mestinya 391, kami sudah punya 498 tetapi akan kami daftarkan 479,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/16584791/partai-buruh-pertanyakan-penghapusan-surat-domisili-parpol-dalam-pendaftaran