JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maming mengeklaim, tidak ada permasalahan terkait izin pertambangan yang ia dikeluarkan semasa menjabat sebagai bupati. Hal itu sebagaimana fakta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang menyatakan bahwa perkara terkait IUP di Tanah Bumbu sesuai dengan proses.
"Masalah IUP itu sudah berjalan, dan ada paraf kepala dinas teknisnya sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ujar Maming saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
"Dan itu IUP kejadiannya tahun 2011, tapi dipermasalahkannya di tahun 2021," ucap Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Maming menegaskan, perizinan tambang itu telah melalui proses panjang mulai dari kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM itu mendapatkan CNC," jelas Maming.
Lebih lanjut, Maming juga membantah adanya dugaan gratifikasi terkait IUP yang dikeluarkan pada tahun 2011. Ia mengeklaim, kasus yang menjeratnya menjadi tersangka di KPK murni permasalahan bisnis.
"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business," ujar Maming.
Adapun dalam kasus yang menjeratnya, Maming disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan.
Hal itu didapatkan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Akan tatapi, Maming menilai, kasus yang ditangani KPK bukan ranah pidana, melainkan murni persoalan bisnis.
"Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), dalam pengadilan utang-piutang. Berarti murni business to business," papar Maming.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Maming langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu juga diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/08233281/mardani-maming-jadi-tersangka-ini-kejadian-2011-dipermasalahkan-2021