Ia khawatir status penonaktifan Ferdy sebagai Kadiv Propam Polri tidak diikuti penonaktifannya dalam jabatan lain.
“Kita ingin mempertanyakan apakah FS (Ferdy Sambo) ini masih menduduki jabatan ini? Kalau tidak tentu kan menjawab kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di kepolisian,” tutur Usman dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (28/7/2022).
Adapun status Ferdy sebagai Kasatgassus Polri diketahui dari Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022.
Sprin itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Juli 2022.
Sementara itu, Ferdy dinonaktifkan pada 18 Juli 2022 terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Usman mengatakan, rata-rata anak buah Ferdy juga masih bertugas di dalam Satgassus Polri.
Ia khawatir, hal itu bakal mempengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berlangsung saat ini.
“Tetapi kalau ia (Ferdy dkk) masih menjabat, tentu perlu tindakan lebih jauh yaitu penonaktifan,” kata dia.
Dalam Sprin yang diterima Kompas.com, nama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pun masuk ke dalam jajaran Satgassus Polri sebagai anggota.
Bharada E diduga menjadi aktor yang melakukan penembakan pada Brigadir J.
Lalu, sprin tersebut turut menjelaskan bahwa Satgassus Polri itu memiliki tugas untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan berbagai tindak pidana yang telah ditentukan.
Beberapa tindak pidana tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/28/14564781/amnesty-international-pertanyakan-jabatan-ferdy-sambo-sebagai-kepala-satgas