Hal ini Maming sampaikan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri, Kamis (28/7/2022).
Maming mengaku telah melayangkan surat ke KPK pada tanggal 25 Juli. Dalam surat itu, ia menyatakan diri akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 28 Juli.
"Dan saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO," kata Maming kepada awak media.
Menurut Maming, surat berkop Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu telah diterima KPK pada 25 Juli.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik terkait kesanggupan datang ke KPK tanggal 28 Juli.
"Diterima sama KPK tanggal 25 dan sesuai janji saya saya akan hadir tanggal 28," ujar Maming.
Adapun Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Ia kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming didampingi kuasa hukum yang dipilih PBNU.
Meski demikian, KPK menyatakan akan tetap mengusut kasus tersebut. Sebab, prpareadilan hanya mengusut aspek formil.
KPK kemudian memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan pada 14 Juli. Namun, Maming tidak hadir dengan alasan praperadilan masih berjalan.
Panggilan kembali dilayangkan KPK untuk pemeriksaan 21 Juli, tetapi Maming lagi-lagi tidak menghadirinya.
Pada 25 Juli, KPK menjemput paksa dan menggeledah kediaman Maming. Namun, ia tidak ditemukan di lokasi.
Hinga pada 26 Juli, KPK menetapkan Maming sebagai buron.
Maming diduga menerima suap dengan nilai lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/28/14462881/tiba-di-kpk-maming-mengaku-bingung-ditetapkan-sebagai-dpo