JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil anggota DPR berinisial DK yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, DK yang merupakan politisi Partai Demokrat, telah selesai diperiksa.
"Kami MKD sudah melakukan pemanggilan terhadap saudara DK untuk memberikan klarifikasi," ujar Dek Gam dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
DK diperiksa MKD DPR selama dua jam. Setidaknya, 11 anggota MKD disebut hadir saat pemeriksaan itu.
"Adapun hasil dari klarifikasi ini bersifat sementara," ucapnya.
Dek Gam menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, DK mengakui bahwa dirinya mengenal korban.
Korban disebut DK merupakan staf ketika DK masih menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan pada 2018 silam.
"Akan tetapi selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan," kata Dek Gam.
Hal tersebut, kata Dek Gam, didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD Lamongan yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa itu.
Dek Gam berharap korban dapat hadir dan memberikan pengaduan secara resmi ke MKD DPR terkait peristiwa yang terjadi.
"Kami akan menyambut baik pengaduan resmi dari pihak korban dan menjaga kepercayaan masyarakat untuk menangani kasus ini dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berinisial DK.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, polisi memanggil pelapor untuk diklarifikasi.
“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Adapun sempat beredar surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor dari kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan DK.
Surat pemanggilan itu berdasarkan laporan informasi (LI) nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.
Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.
Selain itu, berdasarkan surat undangan itu, pencabulan diduga terjadi di Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/21160521/mkd-periksa-politisi-demokrat-inisial-dk-yang-diduga-lakukan-pelecehan