Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Sejak kemarin saya sudah statement bahwa dia harus kooperatif," ujar Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Gus Fahrur mengatakan, Mardani Maming harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apalagi, kata dia, PBNU memiliki komitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi.
"Hormati hukum. Kita komitmen terhadap penegakan hukum yang adil," ucap dia.
Lebih jauh, Gus Fahrur mengatakan, proses hukum terhadap Maming ini harus betul-betul dilakukan dengan baik dan transparan.
Menurut dia, hal itu penting demi bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Maming sebagai buron karena gagal dijemput paksa pada Senin 25 Juli.
Tim penyidik telah menggeledah apartemen Maming yang dibarengi dengan upaya jemput paksa. Namun, tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan itu tidak ada di tempat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menilai Maming tidak bersikap kooperatif. Sebelum dijemput paksa, KPK sudah dua kali memanggil Maming, tetapi yang bersangkutan tak menghadiri pemeriksaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/13494111/pbnu-minta-mardani-maming-menyerahkan-diri-ke-kpk