JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hendak meningkatkan status unit pelayanan perempuan dan anak menjadi direktorat di Bareskrim.
Ia menilai, peningkatan status itu merupakan keseriusan Polri untuk menuntaskan berbagai perkara kekerasan seksual yang saat ini marak terjadi.
“Kita harus tagih janji Kepolisian Republik Indonesia pada Presiden Joko Widodo yang akan membentuk direktorat perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Willy di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/7/2022).
Ia mengungkapkan, pembentukan direktorat tersebut dapat membuat proses penanganan perkara menjadi selaras.
“Sehingga proses penegakan hukumnya, dan penindakannya itu jadi lebih ketemu,” ucap dia.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum meski aturan turunannya belum ada.
Apalagi, lanjut Willy, UU TPKS bisa dipakai untuk penanganan perkara yang terkait dengan undang-undang lain yang sejenis.
“Kelebihan UU TPKS, hukum acaranya bisa digunakan oleh undang-undang sejenis seperti UU Penghapusan Kekerasan Pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” paparnya.
Willy menilai maraknya persoalan kekerasan seksual di masyarakat tak bisa berhenti hanya karena UU TPKS sudah disahkan.
Ia memandang, perkara itu terjadi karena aspek sosiologis masyarakat.
“Jadi ada gap, tapi lebih tepatnya lack off, patah, dia (kekerasan seksual) belum tentu sebangun antara kesadaran publik dengan undang-undang,” kata dia.
“Belum tentu lahirnya undang-undang otomatis jadi kesadaran di tengah publik, di tengah masyarakat kita,” pungkas Willy.
Diketahui kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak masih marak terjadi.
Salah satunya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan MSA, anak kiai di Jombang, Jawa Timur.
Ia diduga melakukan kekerasan seksual pada beberapa santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah pada tahun 2017.
Kemudian kasus perundungan disertai kekerasan seksual pada anak berinisial F berusia 11 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia meninggal dunia karena mengalami depresi berat akibat dipaksa menyetubuhi kucing oleh teman-temannya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/16034481/pimpinan-baleg-tagih-janji-kapolri-bentuk-direktorat-perlindungan-anak-dan