Hal itu, dia sampaikan menanggapi status buron terhadap Maming yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak tahu, karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada Yang Di Atas," ujar Denny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
"Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan," kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Sidang Maming dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo besok, Rabu (27/7/2022).
KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terhadap politikus PDIP itu.
Maming dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali pemanggilan.
Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.
Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/15304281/ini-jawaban-kuasa-hukum-soal-keberadaan-mardani-maming-setelah-masuk-dpo-kpk