Hal tersebut disampaikan PDI-P untuk menanggapi kabar Mardani Maming yang tidak ditemukan keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
"Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Nurdin dalam keterangan kepada Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Nurdin melanjutkan, PDI-P berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Untuk itu, PDI-P menghormati segala proses hukum yang berjalan terhadap Mardani Maming.
"Karenanya pula, (PDI-P) tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," tegasnya
Sebelumnya, pihak KPK menyatakan belum menemukan keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap IUP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kediaman Maming di sebuah apartemen di Jakarta.
"Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
KPK mengingatkan, jika memang tidak memenuhi mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK bisa menetapkan Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/11554441/pdi-p-jamin-tersangka-mardani-maming-kooperatif-dan-tak-intervensi-kpk