Salin Artikel

Polemik "Citayam Fashion Week", Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan Pendaftaran Merek

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih berlanjut.

Ada dua pihak yang kini berstatus sebagai pendaftar, yakni PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong, dan pihak bernama Indigo Aditya Nugroho.

Pendaftaran merek ini pun banjir kritik. Sebab, publik menilai, fenomena Citayam Fashion Week lahir dari masyarakat kalangan bawah, namun hendak dikomersialisasi oleh kelas atas.

Ihwal pendaftaran merek sendiri sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Selain memuat tentang mekanisme pendaftaran, UU ini juga mengatur tentang dibukanya ruang keberatan terhadap pendaftaran suatu merek.

Dengan demikian, masyarakat yang menentang pendaftaran merek Citayam Fashion Week pun punya kesempatan bersuara.

Lantas, bagaimana aturannya?

Keberatan pendaftaran merek

Menurut bunyi UU Nomor 20 Tahun 2016, permohonan pendaftaran suatu merek akan diumumkan di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham paling lama 15 hari sejak permohonan pendaftaran diterima DJKI.

Pengumuman permohonan pendaftaran itu akan dimuat selama 2 bulan.

Dalam jangka waktu tersebut, siapa pun berhak mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran suatu merek. Keberatan disampaikan secara tertulis ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak," demikian Pasal 16 Ayat (2) UU tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Nantinya, keberatan yang disampaikan akan diteruskan ke pihak pendaftar.

Hak sanggah

Kendati demikian, pihak pendaftar merek juga berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan yang muncul.

Sanggahan itu diajukan secara tertulis ke Menkumham, paling lama 2 bulan sejak salinan keberatan dikirimkan.

Nantinya, ihwal keberatan dan sanggahan ini akan menjadi pertimbangan DJKI Kemenkumham untuk memutuskan pendafataran suatu merek ditolak atau diterima.

Merek tidak dapat didaftar

Masih merujuk pada Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2016, ada sejumlah faktor yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan ke DJKI Kemenkumham. Rinciannya yakni:

  • bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • sama dengan, berkaitan dengan, atau hanyaa menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Merek ditolak

UU tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur soal permohonan pendaftaran merek yang ditolak.

Merujuk Pasal 21, berikut hal-hal yang menyebabkan pengajuan pendaftaran suatu merek tidak dapat diterima:

1. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi Geografis terdaftar.

2. Permohonan ditolak jika merek tersebut:

  • merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali azas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Belum tentu dikabulkan

Terkait polemik pendaftaran merek Citayam Fashion Week, DJKI Kemenkumham menjelaskan, siapa pun diperkenankan untuk mendaftarkan sebuah merek ke pihaknya.

Namun demikian, pendaftar itu bakal melewati sejumlah tahapan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kami, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu tidak bisa menolak permohonan yang diajukan melalui sistem atau aplikasi yang saat ini sudah kami terima, jadi siapapun boleh, sah-sah saja mengajukan permohonan tersebut," kata Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Irma menerangkan, para pihak tersebut kini masih berstatus sebagai pendaftar yang permohonannya belum tentu dikabulkan.

"Mereka masih calon, baru mengajukan, mereka masih harus melewati tahapan dulu. Jadi siapa saja boleh mengajukan merek Citayam Fashion Week, boleh," ucapnya.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week dengan nomor permohonan JID2022052181 pada Rabu (20/7/2022).

Dalam permohonannya disebutkan, merek Citayam Fashion Week merupakan jenis hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan dengan menyediakan podcast di bidang mode dan layanan pelaporan berita di bidang fashion.

Merek ini juga menyediakan video daring yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, pemohon bernama Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan merek yang sama dengan nomor register JID2022052496 pada Kamis (21/7/2022).

Dalan permohonannya disebutkan, merek ini berjenis ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/10365191/polemik-citayam-fashion-week-masyarakat-bisa-ajukan-keberatan-pendaftaran

Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke