Salin Artikel

Alasan Gus Dur Dijuluki ‘Bapak Tionghoa Indonesia’

Alasannya beragam, mulai dari kebijakannya yang kontroversial, keputusannya mengeluarkan Dekrit Presiden untuk membekukan MPR dan DPR, hingga tudingan menyelewengkan dana.

Di antara berbagai kontroversi itu, nyatanya nama Gus Dur harum di tengah sejumlah kalangan, termasuk masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia.

Pada tahun 2004, gelar Bapak Tionghoa Indonesia disematkan kepada Gus Dur oleh Perkumpulan Sosial Rasa Dharma di Kleteng Tay Kek Sie, Semarang, Jawa Tengah.

Gelar itu tak berlebihan mengingat beberapa sumbangsih Gus Dur untuk masyarakat Tionghoa yang tidak mendapat keleluasaan di masa pemerintahan Orde Baru.

Semangat membela minoritas

Dalam buku “Gus Dur Bapak Tionghoa Indonesia” disebutkan, Gus Dur selalu memiliki semangat untuk membela kaum minoritas.

Hal itu diakui oleh Yahya Cholil Staquf yang pernah menjabat sebagai sekretaris Gus Dur ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

“Dalam pikiran Gus Dur, kelompok minoritas ini perlu mendapat perhatian yang sebenarnya. Minoritas dalam arti demografis, dan minoritas yang mendapat diskriminasi,” paparnya dalam sebuah wawancara di tahun 2014.

Salah satu kelompok minoritas yang diperjuangkan Gus Dur adalah masyarakat keturunan Tionghoa.

Pasalnya, kelompok tersebut mendapat perlakuan diskriminatif selama Presiden Soeharto memimpin.

Kala itu, Soeharto mengeluarkan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang mengekang masyarakat Tionghoa untuk beribadah dan menyelenggarakan tradisi mereka.

Ada dua aturan utama yang mengekang kebebasan masyarakat Tionghoa.

Pertama, ibadah yang berpusat pada leluhur harus dilakukan secara internal dalam keluarga.

Kedua, perayaan pesta agama dan adat istiadat tak boleh mencolok di depan umum. 

Gus Dur beri kebebasan

Sejarawan Asvi Warman Adam mencatat, upaya Gus Dur menghilangkan diskriminasi terhadap masyarakat Tionghoa dimulai sejak 17 Januari 2000.

Pada momen itu, Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 dengan tiga poin utama.

Satu, mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

Dua, semua ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku.

Tiga, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Cina dilaksanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlangsung selama ini.

Dikutip dari Harian Kompas yang terbit 7 Februari 2016, Sekretaris Dewan Rohaniawan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Budi Tanuwibowo mengungkapkan alasan Gus Dur ketika memutuskan pencabutan Inspres tersebut.

Ia mengaku kaget karena keputusan itu diambil secara tiba-tiba. Suatu hari Budi dan Gus Dur tengah berbincang sambil mengitari Istana Negara.

Lantas Gus Dur memutuskan untuk merayakan Imlek di Jakarta dan perayaan Cap Go Meh di Surabaya.

Namun rencana itu terhalang karena masih berlaku Inpres 14/1967.

Dengan spontan Gus Dur berkata, “Gampang, inpres saya cabut.”

Bangsa Indonesia mesti terbuka

Tiga tahun pasca lengser, dalam diskusinya dengan masyarakat Tionghoa di Semarang, Gus Dur menyebut bangsa Indonesia mesti terbuka dengan keragaman.

Ia menegaskan, keturunan Tionghoa tak boleh dikucilkan di masyarakat.

“Mereka adalah orang Indonesia, tidak boleh dikucilkan hanya diberi satu tempat saja. Kalau ada yang mencerca mereka tidak aktif di masyarakat, itu karena tidak diberi kesempatan,” paparnya dikutip dari Harian Kompas terbitan 11 Maret 2004.

“Cara terbaik, bangsa kita harus membuka semua pintu kehidupan bagi bangsa Tionghoa sehingga mereka bisa dituntut sepenuhnya menjadi bangsa Indonesia,” tuturnya.

Bagi Gus Dur pluralisme bisa terjadi jika kita menghargai demokrasi yang berpedoman pada hukum dan perlakuan yang sama kepada semua warga negara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/24/19020981/alasan-gus-dur-dijuluki-bapak-tionghoa-indonesia

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke