Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kemenlu Bongkar Celah Sistem Rekrutmen PRT Malaysia: Visa Wisata Diubah Jadi Visa Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan alasan menolak perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik alias Pembantu Rumah Tangga (PRT) menggunakan sistem maid online (SMO) milik Kementerian Dalam Negeri Malaysia karena rentan terjadi penyelewengan visa.

"SMO akan mem-by pass proses keberangkatan pekerja migran. Masuk ke Malaysia menggunakan visa kunjungan wisata yang dikonversi ke visa kerja, hal ini membuat posisi PMI rentan tereksploitasi," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Judha menjelaskan, Indonesia tidak setuju untuk mengintegrasikan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system (OCS) lantaran penggunaan SMO membuka celah potensi eksploitasi terhadap PMI.

Melalui SMO, pekerja migran tidak melalui jalur perekrutan secara resmi. Artinya, PMI pun tidak melalui pelatihan, kontrak kerja, dan dokumen lain yang dibutuhkan termasuk visa kerja.

Apalagi kesepakatan perekrutan PMI menggunakan sistem satu kanal baru berjalan 3 bulan.

Perekrutan melalui SMO juga dinilai secara khusus melanggar pasal 3 appendix C Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah disepakati kedua negara.

"Kesepakatan ini baru 3 bulan, menjadi tidak efektif," ujar Judha.

Menurut Judha, dalam nota kesepahaman itu disebutkan perekrutan PRT hanya melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sesuai perjanjian kedua negara.

Judha juga membantah pernyataan Dirjen Imigrasi Malaysia yang menyatakan Indonesia telah sepakat untuk mengintegrasikan OCS/SPSK dengan SMO Malaysia.

"Kami ingin menegaskan kembali, pemerintah Indonesia tidak pernah menyampaikan persetujuan atas integrasi mekanisme penempatan melalui OCS sesuai dengan MoU dengan SMO yang dimiliki oleh Malaysia," ucap Judha.

Judha mengakui terjadi pertemuan informal antara KBRI Kuala Lumpur dan pejabat Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia serta pejabat Ditjen Imigrasi Kemendagri Malaysia.

Akan tetapi, kata dia, pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung integrasi OCS dengan SMO.

Menurut Judha, pertemuan itu dilakukan untuk bertukar pikiran dan mencari jalan keluar bersama.

"Fungsi pertemuan informal tersebut adalah untuk saling bertukar pikiran dan bertukar solusi atas berbagai macam ketidaksepahaman RI-Malaysia atas MoU. Namun kami tegaskan, tidak ada persetujuan dengan proses integrasi tersebut," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah menyetop pengiriman PMI ke Malaysia sampai negara itu memberi klarifikasi dan menghentikan perekrutan melalui SMO.

Penggunaan SMO membuat pemerintah RI tidak mengetahui nama majikan dan besaran gaji yang diterima PRT.

"KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).

Sebagai informasi, ada beberapa poin penting yang telah disepakati dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia. Selain penempatan, gaji bagi ART juga dipertegas secara nominal.

Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar 1.500 ringgit dan pendapatan minimum calon pemberi kerja 7.000 ringgit.

Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.

Selain itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia.

PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan family cook hanya akan bekerja di satu tempat atau rumah. Dalam satu rumah tersebut harus berisi 6 anggota keluarga.

(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/18044811/kemenlu-bongkar-celah-sistem-rekrutmen-prt-malaysia-visa-wisata-diubah-jadi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pujian Kepala BIN ke Prabowo Dinilai Bisa Cederai Prinsip Pemilu Jurdil

Pujian Kepala BIN ke Prabowo Dinilai Bisa Cederai Prinsip Pemilu Jurdil

Nasional
Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Legislator PDI-P Tak Sependapat Soal Jangan Campuradukkan Politik dengan Sepakbola

Nasional
Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Bantah Sugeng IPW, Kuasa Hukum Klaim Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan PT CLM

Nasional
Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Pemerintah Usul Ke FIFA Jadwal Ulang Pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Nasional
KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

KPK Geledah 4 Tempat Terkait Korupsi Tukin ASN Kementerian ESDM, Temukan Uang Miliaran Rupiah

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Kuasa Hukum Bantah Wamenkumham Minta Asprinya Jadi Komisaris PT CLM

Nasional
Kritik Ucapan Mekeng 'Makan Uang Haram Kecil-kecil', KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Kritik Ucapan Mekeng "Makan Uang Haram Kecil-kecil", KPK: Sedikit atau Banyak Tidak Layak

Nasional
Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Komisi Yudisial Kutuk Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Nasional
Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Persoalan Piala Dunia U-20, Muhadjir: Kita Masih Berusaha Mencari Titik Temu

Nasional
Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Bupati Kapuas Tersangka, KPK Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Manfaatkan Jabatan untuk Urusan Pribadi

Nasional
Pengacara Sebut Pemerintah Harus Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan

Pengacara Sebut Pemerintah Harus Beri Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Meninggal dan Rawat Jalan

Nasional
Komisi X Dukung Pemerintah Lobi FIFA agar Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Komisi X Dukung Pemerintah Lobi FIFA agar Piala Dunia U-20 Tetap Digelar di Indonesia

Nasional
Pernyataan Lengkap Jokowi soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20

Nasional
Plt Menpora Muhadjir: Jangan Sampai Seolah-olah Kalau U-20 Batal Indonesia Mau Kiamat

Plt Menpora Muhadjir: Jangan Sampai Seolah-olah Kalau U-20 Batal Indonesia Mau Kiamat

Nasional
PAN Dorong Kader Bagi-bagi Sembako di Tempat Ibadah, Waketum: Malah Disarankan

PAN Dorong Kader Bagi-bagi Sembako di Tempat Ibadah, Waketum: Malah Disarankan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke