Salin Artikel

Alasan Pimpinan KPK Tak Proses Dugaan Gratifikasi Lili: Masih Kolega, Ada Kedekatan

Alex mengatakan, empat pimpinan KPK lainnya merupakan kolega Lili karena lembaga antirasuah itu menjalankan sistem kolektif kolegial.

"Ketentuan di KPK kalau sudah itu kalau pimpinan itu terafiliasi atau kenal dengan tersangka, dia harus men-declare, karena dianggap karena mungkin putusannya enggak independen. Kan begitu," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).

Alex mencontohkan, ia memiliki teman dekat di Istana Negara. Saat orang tersebut terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, ia sebagai Wakil Ketua KPK tidak bisa terlibat dalam penetapan tersangka.

Ia juga tidak bisa terlibat dalam pengambilan keputusan atas perkara yang bersangkutan.

"Kalau saya merasa, waduh saya enggak bisa untuk bersikap independen dalam menetapkan tersangka pada seseorang yang saya anggap terlalu baik, tidak hanya sebatas ada hubungan keluarga, tapi saya puya hubungan sangat baik, itu saya declare," kata Alex.

Dihubungi Kompas.com pada Selasa, 19 Juli lalu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, Dewas mempersilakan penegak hukum lain yang berniat menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi tersebut.

"Kalau ada APH yang mau menindaklanjuti sesuai kewenangannya silakan saja," ujar Albertina Ho.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili gugur karena ia telah mengundurkan diri terlebih dahulu.

Lili diduga menerima gratifikasi dari pihak Pertamina berupa fasilitas menonton MotoGP di Mandalika dan tempat penginapan mewah.

Sejumlah pihak menduga penerimaan itu merupakan perbuatan pidana. Dewas dan pimpinan KPK kemudian didesak memproses atau melaporkan dugaan gratifikasi itu ke aparat hukum (APH) lain.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/08183341/alasan-pimpinan-kpk-tak-proses-dugaan-gratifikasi-lili-masih-kolega-ada

Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke