JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, LBH Jakarta meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Fadhil menilai, Jokowi harus memastikan tidak ada impunitas dalam kasus tersebut dengan segera membuat TGPF yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil.
"Presiden harus memastikan tidak ada impunitas dalam kasus kematian Brigadir J dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat sipil," ujar Fadhil dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
TGPF juga harus diisi oleh mereka yang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Tidak hanya itu, Jokowi juga diminta agar membentuk tim forensik yang lebih independen di luar Pusat Laboratorium Forensik milik Polri.
"Termasuk membentuk tim forensik independen di luar Puslabfor Polri untuk melakukan autopsi ulang Jenazah mendiang Brigadir J," ucap Fadhil.
Selain itu, Jokowi bersama lembagai legislatif DPR RI dinilai perlu melanjutkan agenda reformasi di tubuh kepolisian setelah peristiwa kematian Brigadir J ini.
"Presiden dan DPR melanjutkan agenda reformasi kepolisian termasuk, namun tidak terbatas pada reformasi institusional maupun reformasi kultural," kata Fadhil.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga saling tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada pada Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar.
Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.
Kemudian aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/22311191/presiden-diminta-bentuk-tgpf-terkait-kasus-kematian-brigadir-j