Salin Artikel

KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pencucian uang di kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan menindak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ketika perbuatan tersebut ditemukan di kasus Maming.

“Setelah ada bukti cukup terkait dengan aliran dana lewat perusahaan dan kita ketahui perusahaan itu hanya digunakan atau didirikan sebagai vehicle untuk menampung uang hasil korupsi, pasti kena TPPU-nya ya. Kita akan dalami hal itu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (21/7/2022).

Alex menyebut, pelaku korupsi kerap menyalurkan uang hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan yang mereka dirikan.

Hal itu dilakukan agar uang hasil korupsinya bisa disamarkan dari tindak pidana. Dengan cara itu, uang yang didapatkan dari perbuatan pidana bisa terlihat seakan-akan merupakan hasil usaha sendirinya sendiri.

“Seolah-olah uang itu dari hasil tindak pidana kalau masuk ke perusahaan seolah-olah itu sebagai hasil dari kegiatan usaha kan begitu bisnis ya,” ujar Alex.

Diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming diduga menerima suap dalam kurun waktu 20 April 2014 hingga 17 September, atau tujuh tahun terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).

"Adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021," kata Burhan di dalam ruang sidang.

Burhan mengatakan, berdasarkan temuan Tim Penyelidik KPK jumlah keseluruhan suap terkait izin tambang itu mencapai Rp 104.369.887.822.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Ia didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Kuasa hukum Maming menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan buntut dari pertarungan bisnis.

Mereka juga menilai KPK tidak berwenang memproses kasus tersebut. Sebab, Kejaksaan telah menyelidiki dan menyidik kasus tersebut pada 2021.

Menanggapi hal ini, KPK menyatakan, penyelidikan kasus dugaan suap di Tanah Bumbu berangkat dari laporan masyarakat pada Februari lalu.

Setelah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah itu menetapkan Maming sebagai tersangka.

Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga paman, adik, dan ibu Maming.

Sementara itu, dua istri hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/22195181/kpk-akan-dalami-dugaan-pencucian-uang-di-kasus-mardani-maming

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Eks Jubir KPK Sebut Tak Dicecar soal Dugaan Perusakan Barbuk Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Sebaran Dukungan 3 Bakal Capres di 5 Provinsi Terbesar, Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Wakili Jokowi di HUT PSMTI, Moeldoko: Pembangunan yang Dirintis Jokowi Harus Berlanjut

Nasional
Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi 'Online'

Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosikan Situs Judi "Online"

Nasional
Diduga Promosikan Situs Judi 'Online', Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Diduga Promosikan Situs Judi "Online", Amanda Manopo: Hanya Kesalahpahaman

Nasional
Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Dukungan untuk Prabowo, Ganjar, dan Anies dari Sisi Ekonomi dan Pendidikan Hasil Survei LSI Denny JA

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Dirut PT LIB yang Mandek

Nasional
Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Sering Ditanya Dukungan Politik, Rais Aam PBNU: Tunggu Komando, Jangan Buka Lapak Sendiri

Nasional
KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

KSP: Pembentukan Angkatan Siber TNI, Mau Tak Mau Harus Bicara Politik Anggaran Juga

Nasional
Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Selebgram Angela Lee Diperiksa Polri Terkait TPPU Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Kasus BTS 4G, Kejagung Siapkan Upaya Paksa untuk Panggil Staf Anggota Komisi I dan Perwakilan BPK

Nasional
Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Perbaikan 41 Kapal Perang TNI AL, KSAL: Tak Ada Target Selesai, Sesuaikan Kemampuan Galangan Kapal

Nasional
Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Saksi Sebut Istri Rafael Alun Hanya ke Kantor Saat Ada Acara

Nasional
KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke