JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan pencucian uang di kasus dugaan suap izin tambang yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan menindak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ketika perbuatan tersebut ditemukan di kasus Maming.
“Setelah ada bukti cukup terkait dengan aliran dana lewat perusahaan dan kita ketahui perusahaan itu hanya digunakan atau didirikan sebagai vehicle untuk menampung uang hasil korupsi, pasti kena TPPU-nya ya. Kita akan dalami hal itu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Kamis (21/7/2022).
Alex menyebut, pelaku korupsi kerap menyalurkan uang hasil korupsinya ke sejumlah perusahaan yang mereka dirikan.
Hal itu dilakukan agar uang hasil korupsinya bisa disamarkan dari tindak pidana. Dengan cara itu, uang yang didapatkan dari perbuatan pidana bisa terlihat seakan-akan merupakan hasil usaha sendirinya sendiri.
“Seolah-olah uang itu dari hasil tindak pidana kalau masuk ke perusahaan seolah-olah itu sebagai hasil dari kegiatan usaha kan begitu bisnis ya,” ujar Alex.
Diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming diduga menerima suap dalam kurun waktu 20 April 2014 hingga 17 September, atau tujuh tahun terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (20/7/2022).
"Adanya penerimaan uang yang dilakukan Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021," kata Burhan di dalam ruang sidang.
Burhan mengatakan, berdasarkan temuan Tim Penyelidik KPK jumlah keseluruhan suap terkait izin tambang itu mencapai Rp 104.369.887.822.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Maming mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Ia didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Kuasa hukum Maming menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan buntut dari pertarungan bisnis.
Mereka juga menilai KPK tidak berwenang memproses kasus tersebut. Sebab, Kejaksaan telah menyelidiki dan menyidik kasus tersebut pada 2021.
Menanggapi hal ini, KPK menyatakan, penyelidikan kasus dugaan suap di Tanah Bumbu berangkat dari laporan masyarakat pada Februari lalu.
Setelah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah itu menetapkan Maming sebagai tersangka.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari sejumlah petinggi perusahaan tambang hingga paman, adik, dan ibu Maming.
Sementara itu, dua istri hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/22195181/kpk-akan-dalami-dugaan-pencucian-uang-di-kasus-mardani-maming
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan