JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai, proses otopsi ulang terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J baiknya dilakukan oleh pihak-pihak di luar Polri.
Ini demi membangun kepercayaan terhadap hasil otopsi yang semula diragukan oleh pihak keluarga.
"Otopsi ulang sebaiknya dilakukan oleh pihak-pihak yang di luar Polri agar kemudian mendapatkan trust (kepercayaan) baru tadi," kata Adrianus kepada Kompas.com, Kamis (21/7/2022).
Menurut Adrianus, banyak pihak yang bisa ditunjuk Polri untuk melakukan otopsi ulang jenazah Brigadir J. Tak harus melibatkan Persatuan Dokter Forensik, tim forensik Fakultas Kedokteran UI pun bisa saja menangani proses tersebut.
Terlepas dari itu, kata Adrianus, otopsi ulang hendaknya segera dilakukan demi menghindari pembusukan jenazah.
"Makin lama makin tidak baik. Daripada tidak sama sekali, mendingan dilakukan segera saja," ujarnya.
Seiring dengan proses otopsi, kata Adrianus, Polri harusnya juga memperjelas administrasi penyidikan dalam kasus ini, utamanya status Brigadir J. Sebab, otopsi umumnya dilakukan terhadap korban kejahatan.
Sementara, hingga kini belum jelas apakah Brigadir J merupakan korban atau pelaku dalam kasus ini. Lalu, jika Brigadir J berstatus korban, pertanyaan selanjutnya adalah siapa pelakunya.
"Dan lebih penting lagi adalah bahwa posisi kasusnya apa? Karena itu kan yang belum jelas, apakah ini penembakan, atau ditembak, atau apa," kata Adrianus.
Menurut Adrianus, ada sejumlah kemungkinan di balik rencana otopsi ulang ini. Pertama, bisa jadi pihak keluarga belum membaca laporan hasil otopsi, tetapi menemukan luka tak wajar di jasad Brigadir J.
Kemungkinan lainnya, keluarga sudah menerima hasil otopsi, tetapi yang dilaporkan dianggap tak sesuai dengan luka yang tampak di tubuh Brigadir J.
Di sisi lain, lanjut Adrianus, bisa jadi Polri menyetujui permohonan otopsi ulang karena hasil laporan otopsi pertama tak sesuai dengan kondisi jenazah Brigadir J.
Bisa jadi pula, otopsi ulang dilakukan demi membangun kepercayaan keluarga dan masyarakat terhadap Polri.
"Di sini ada soal trust, keyakinan keluarga, keyakinan masyarakat juga. Sehingga ya sudah biar saja dibuka lagi (otopsi ulang) yang penting adalah bahwa masyarakat percaya," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian menyetujui permintaan keluarga untuk mengotopsi ulang jenazah Brigadir J. Polri menyatakan akan melibatkan pihak eksternal dalam proses ini.
Terbaru, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa tim dokter forensik dari tiga matra TNI bakal ikut membantu otopsi ulang.
Menurut dia, bantuan dari TNI ini sudah disetujui oleh Polri dalam gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Telah dibicarakan dalam gelar perkara bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Selain itu, otopsi ulang jenazah Brigadir akan melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta satu rumah sakit swasta nasional.
Meski demikian, Kamaruddin tidak tahu kapan otopsi ulang itu akan dilakukan.
Adapun sebelumnya pihak keluarga menyampaikan permohonan otopsi ulang ke Polri lantaran menemukan sejumlah luka tak wajar di jasad Brigadir J. Tak hanya luka tembak, tubuh Brigadir J juga diduga mengalami luka sayat hingga luka memar seperti bekas penganiayaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/19173961/otopsi-ulang-jenazah-brigadir-j-hendaknya-ditangani-eksternal-polri-buat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan