Menurut dia, langkah-langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pengamanan bio security atau pencegahan segala kemungkinan penularan atau kontak dengan ternak tertular di lingkungan peternakan.
"Langkah pertama, melakukan full testing menggunakan metode arti PCR atau Elisa NSP pada satu peternakan, sebagai representasi keadaan di dalam peternakan, serta melakukan distribusi alat testing secara masif ke daerah-daerah," ujar Wiku sebagaimana dilansir dari saiaran pers Satgas Penanganan PMK, Kamis (21/7/2022).
Kedua, dengan vaksinasi yang diprioritaskan pada ternak sehat yang berada di zona merah dengan populasi ternak besar, serta angka kasus tinggi.
"Selain itu, vaksinasi juga pada daerah-daerah di Indonesia yang masuk ke zona hijau (belum ditemukan kasus PMK)," lanjut Wiku.
Langkah ketiga adalah pemberian obat-obatan dan vitamin diberikan untuk mengobati gejala klinis yang tampak, serta meningkatkan imunitas dan stamina hewan ternak.
Keempat dengan menerapkan pemotongan bersyarat. Hal ini dilakukan terhadap hewan ternak yang terkonfirmasi PMK sesuai anjuran pemerintah.
Lebih lanjut, Wiku mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya masih dinyatakan bebas dari penyakit itu agar tetap waspada.
Berdasarkan data pemerintah, daerah yang saat ini masih dinyatakan bebas PMK atau berstatus zona hijau adalah Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku.
"Kepada otoritas di daerah-daerah yang berstatus zona hijau atau bebas PMK, kami imbau tetap waspada dan pertahankan statusnya dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan lalu lintas hewan ternak," katanya.
Tiga zonasi
Wiku lantas menjelaskan, dari hasil olah data pemerintah telah ditentukan zonasi yang dibagi menjadi tiga warna, yaitu merah, kuning dan hijau.
Penentuan tiga zonasi tersebut nerupakan hasil dari olah data pencatatan intensif kasus oleh pemerintah daerah setempat.Data didapatkan dari gabungan hasil pemeriksaan uji laboratorium dan pemeriksaan fisik hewan ternak yang menunjukkan gejala klinis PMK.
Adapun untuk wilayah masuk kategori zona merah, adalah daerah yang sudah tercatat dan ditemukannya kasus PMK di kabupaten/kota.
Untuk zona ini sudah melingkupi seluruh provinsi di Pulau Jawa, dan sebagian di Pulau Sumatera.
Sementara itu zona kuning, mengindikasikan terdapat kurang dari 50 persen kabupaten/kota di suatu provinsi yang tertular PMK.
Antara lain, beberapa kabupaten/kota di provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Sedangkan zona hijau, berarti belum ada laporan ditemukannya kasus PMK pada wilayah tersebut. Seperti pada provinsi Papua, NTT dan Maluku.
Sementara itu, berdasarkan data per 18 Juli 2022, wabah PMK diketahui telah menyebar hingga 22 provinsi dengan sebaran temuan di 263 kabupaten/kota.
"Secara pemetaannya, PMK sudah meliputi seluruh provinsi di pulau Jawa, sebagian provinsi di pulau Sumatra," ungkap Wiku.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/11352301/sudah-menyebar-ke-22-provinsi-pemerintah-terapkan-4-langkah-untuk-tekan