Salin Artikel

Sudah Menyebar ke 22 Provinsi, Pemerintah Terapkan 4 Langkah untuk Tekan Penularan PMK

Menurut dia, langkah-langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pengamanan bio security atau pencegahan segala kemungkinan penularan atau kontak dengan ternak tertular di lingkungan peternakan.

"Langkah pertama, melakukan full testing menggunakan metode arti PCR atau Elisa NSP pada satu peternakan, sebagai representasi keadaan di dalam peternakan, serta melakukan distribusi alat testing secara masif ke daerah-daerah," ujar Wiku sebagaimana dilansir dari saiaran pers Satgas Penanganan PMK, Kamis (21/7/2022).

Kedua, dengan vaksinasi yang diprioritaskan pada ternak sehat yang berada di zona merah dengan populasi ternak besar, serta angka kasus tinggi.

"Selain itu, vaksinasi juga pada daerah-daerah di Indonesia yang masuk ke zona hijau (belum ditemukan kasus PMK)," lanjut Wiku.

Langkah ketiga adalah pemberian obat-obatan dan vitamin diberikan untuk mengobati gejala klinis yang tampak, serta meningkatkan imunitas dan stamina hewan ternak.

Keempat dengan menerapkan pemotongan bersyarat. Hal ini dilakukan terhadap hewan ternak yang terkonfirmasi PMK sesuai anjuran pemerintah.

Lebih lanjut, Wiku mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya masih dinyatakan bebas dari penyakit itu agar tetap waspada.

Berdasarkan data pemerintah, daerah yang saat ini masih dinyatakan bebas PMK atau berstatus zona hijau adalah Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku.

"Kepada otoritas di daerah-daerah yang berstatus zona hijau atau bebas PMK, kami imbau tetap waspada dan pertahankan statusnya dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan lalu lintas hewan ternak," katanya.


Tiga zonasi

Wiku lantas menjelaskan, dari hasil olah data pemerintah telah ditentukan zonasi yang dibagi menjadi tiga warna, yaitu merah, kuning dan hijau.

Penentuan tiga zonasi tersebut nerupakan hasil dari olah data pencatatan intensif kasus oleh pemerintah daerah setempat.Data didapatkan dari gabungan hasil pemeriksaan uji laboratorium dan pemeriksaan fisik hewan ternak yang menunjukkan gejala klinis PMK.

Adapun untuk wilayah masuk kategori zona merah, adalah daerah yang sudah tercatat dan ditemukannya kasus PMK di kabupaten/kota.

Untuk zona ini sudah melingkupi seluruh provinsi di Pulau Jawa, dan sebagian di Pulau Sumatera.

Sementara itu zona kuning, mengindikasikan terdapat kurang dari 50 persen kabupaten/kota di suatu provinsi yang tertular PMK.

Antara lain, beberapa kabupaten/kota di provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan zona hijau, berarti belum ada laporan ditemukannya kasus PMK pada wilayah tersebut. Seperti pada provinsi Papua, NTT dan Maluku.

Sementara itu, berdasarkan data per 18 Juli 2022, wabah PMK diketahui telah menyebar hingga 22 provinsi dengan sebaran temuan di 263 kabupaten/kota.

"Secara pemetaannya, PMK sudah meliputi seluruh provinsi di pulau Jawa, sebagian provinsi di pulau Sumatra," ungkap Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/11352301/sudah-menyebar-ke-22-provinsi-pemerintah-terapkan-4-langkah-untuk-tekan

Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke