JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) untuk menghadiri gelar perkara dugaan kasus percobaan pembunuhan berencana.
Pantauan Kompas.com di lokasi, pengacara keluarga Brigadir J yakni Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak tiba di Lobi Bareskrim, Jakarta, Rabu (20/7/2022) pukul 16.00 WIB.
"Tujuan diundangnya adalah untuk melaksanakan gelar pekara awal tentang adanya laporan kami tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana," kata Kamaruddin di lokasi.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang penyertaan, jo pasal 56 tentang perbantuan," ujar dia.
Sebelum tim kuasa hukum Brigadir J tiba di lokasi tampak juga Ketua Kompolnas Benny Mamoto masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Namun, Benny tidak banyak bicara dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
Adapun laporan pihak keluarga soal dugaan pembunuhan berencana Brigadir J teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengatakan gelar perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam gelar perkara tersebut juga akan disampaikan soal hasil otopsi Brigadir J.
“Ya akan disampaikan juga hasil otopsi,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu.
Menurut Dedi, gelar perkara akan diadakan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada sore pukul 16.00 WIB hari ini.
Berdasarkan penjelasan polisi, telah terjadi peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebutkan Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Hal itu kemudian diketahui Bharada E sehingga terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Kendati demikian, pihak keluarga menduga kematian Brigadir J memiliki kejanggalan. Sebab, jenazah Brigadir J juga dipenuhi luka selain luka tembak, seperti luka sayat dan 2 jari putus.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/16452661/kuasa-hukum-brigadir-j-tiba-di-bareskrim-hadiri-gelar-pekara-dugaan