JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan, bentuk perlindungan terhadap Bharada E akan ditentukan maksimal sebulan setelah permintaan diterima.
Penentuan bentuk perlindungan akan disepakati melalui rapat dewan pimpinan LPSK.
"Normalnya itu paling lama satu bulan setelah permohonan diterima," ujar Antonius saat dihubungi melalui telepon, Rabu (20/7/2022).
Namun, Antonius menyebutkan, untuk perkara yang menyedot perhatian publik prosesnya akan dipercepat.
Saat ini Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan perlindungan sejak Kamis (14/7/2022) masih berada di rumah mereka masing-masing.
Antonius meminta publik bersabar terhadap perkembangan perlindungan karena LPSK terus melakukan penelaahan terkait permintaan perlindungan Bharada E dan istri Ferdy Sambo.
"Ini kan, kalau dilihat tim khusus kepolisian saja sudah melakukan penelaahan tidak sepekan, harus proper profesional dalam melakukan kajian. Harus menghubungi berbagai pihak, kalau perlu harus menggunakan teknologi untuk mengungkap perkara ini," ujar dia.
"Jadi mohon bersabar karena memang butuh waktu untuk menyelesaikan atau ikut menangani perkara ini," terang Antonius.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo setelah diduga saling tembak dengan Bharada E.
Menurut Kepala Biro Humas Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar.
Bharada E yang ada di lantai atas menanyakan soal teriakan itu. Namun, Brigadir J melakukan penembakan terhadapnya.
Kemudian, aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/14523531/lpsk-tentukan-bentuk-perlindungan-terhadap-bharada-e-paling-lama-sebulan