JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan menyarankan Polri agar mencopot sementara atau menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini dilakukan agar kasus dugaan polisi tembak polisi di kediaman Sambo dapat berjalan lancar.
"Ya dan mudah-mudahan Minggu ini ada titik terang. Dari mulai soal pencopotan kemudian keseriusan mengungkap kasus ini," kata Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Trimedya beralasan, penonaktifan ini perlu dilakukan karena posisi Sambo merupakan Kadiv Propam.
Kemudian, tempat kejadian perkara (TKP) dugaan polisi tembak polisi antara Brigradir J dan Bharada E juga di kediamannya.
"Karena Propam ini kan ditakutin di polisi karena memeriksa polisi-polisikan, itu kan jabatan yang sangat strategis. Supaya melancarkan proses penyidikan yang menunjukan keseriusan Polri mengungkap kasus ini dinonaktifkan saja dulu," tutur dia.
Lebih lanjut, Trimedya memberikan target satu bulan kepada tim khusus Polri untuk menyelesaikan kasus baku tembak tersebut.
Menurutnya, tenggat waktu tersebut sudah cukup untuk menuntaskan kasus disertai penjelasan pada publik.
"Paling lama 1 bulan ya. Paling lama. Mudah-mudahan dua minggu selesai lah," kata Trimedya.
Dia menambahkan, waktu satu bulan sudah cukup bagi tim khusus Polri mengungkap kasus itu lantaran beranggotakan personel yang mumpuni dan berpengalaman.
"Karena kan memang jagoan-jagoan semua timnya kan," imbuh Trimedya.
Sebelumnya, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu segera menonaktifkan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas pengusutan kasus baku tembak yang melibatkan dua anggota kepolisian dan menewaskan Brigadir J di kediaman Ferdy.
"Seharusnya Kapolri menonaktifkan Irjen Sambo untuk menjaga objektivitas Propam mengingat kasus ini melibatkan 3 orang di lingkungan terdekatnya," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Bambang khawatir pengusutan kasus ini menjadi tak objektif jika Ferdy masih aktif bertugas di kepolisian.
Sebabnya, kasus ini melibatkan sedikitnya tiga orang terdekat Ferdy yakni Brigadir J yang bertugas sebagai sopir Kadiv Propam itu, lalu Bharada E yang bertindak sebagai ajudan, dan istri Ferdy.
Untuk penonaktifan Sambo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono meminta semua pihak menunggu proses yang tenga dilakukan Mabes Polri terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Pernyataan ini Gatot sampaikan saat ditanya terkait perlu atau tidaknya Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan.
“Kita semua dalam proses, jadi saya minta teman-teman menunggu saja,” kata Gatot kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (15/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/18102651/anggota-dpr-ini-sarankan-polri-nonaktifkan-ferdy-sambo