JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Amnesty International Indonesia Zaky Yamani mendesak DPR RI membuka secara resmi draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengancam kebebasan pers.
Dia mengaku sudah mengirimkan permintaan agar draf yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu, bisa dibaca publik sebelum disahkan.
"Kami mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada DPR, agar DPR memang memberikan secara resmi draf itu sehingga kami bisa melihat apakah draf yang dipegang DPR sama dengan draf yang dipegang publik," kata Zaky dalam konferensi pers virtual, Senin (18/7/2022).
Zaky juga memperingatkan agar pemerintah dan DPR bisa berkaca dari peristiwa aksi demonstrasi menolak pengesahan RKHUP 2019.
Saat itu, publik menolak pengesahan RKUHP dan terjadi demonstrasi besar-besaran yang memakan korban jiwa.
"Rupanya kejadian tahun 2019 tidak cukup menjadi contoh, bahwa keterlibatan publik (sangat penting) dalam menyusun undang-undang sampai ke level personal, terkait juga dengan komunitas pers, ini akan berdampak besar karena ada pasal-pasal yang memang mengatur tentang kebebasan pers dalam RKUHP," papar dia.
"Mudah-mudahan DPR mau merespons dan menjawab KIP dari kami ini sehingga kita dari masyarakat sipil bisa ikut berpartisipasi dalam memberikan kritikan masukan terhadap RKUHP," ucap Zaky.
19 pasal ancam kebebasan pers
Sebelumnya, Dewan Pers meminta agar 19 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR RI dihapus.
"Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kebebasan kemerdekaan pers," ujar Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).
Menurut Azyumardi, pasal-pasal tersebut juga berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Berikut adalah 19 pasal yang terbagi dalam 9 bagian dalam RKUHP:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
2. Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet;
4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
6. Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik;
9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/17133411/ancam-kebebasan-pers-amnesty-international-desak-dpr-ri-buka-draf-rkuhp