JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan yang diteken pada 12 Juli 2022 ini dijelaskan soal insentif yang diberikan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif.
Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (18/7/2022), pada pasal 33 disebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif.
Insentif yang diberikan dapat berupa dua hal, yakni insentif fiskal dan/atau insentif non-fiskal.
Kemudian, pada pasal 34 dijelaskan soal teknis dua jenis insentif tersebut.
Insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat dapat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau fasilitas di bidang cukai.
Kemudian, fasilitas fiskal yang dapat diberikan pemerintah daerah berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi.
Adapun pemberian fasilitas sebagaimana yang dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan bea cukai.
Kemudian, pada pasal 35 dijelaskan soal teknis pemberian insentif non-fiskal yang dapat berupa:
a. penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong usaha ekonomi kreatif.
b. kemudahan akses tempat usaha ekonomi kreatif.
c. kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekonomi kreatif.
d. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual.
e. pendampingan dan inkubasi bagi usaha ekonomi kreatif.
f. kemudahan akses bantuan hukum usaha ekonomi kreatif.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/13290181/jokowi-teken-pp-24-2022-pelaku-ekonomi-kreatif-bisa-dapat-insentif-fiskal