Salin Artikel

Yan Permanes Bantah Tuduhan Dapat Uang untuk Revisi UU Otsus Papua

KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Yan Permanes Mandenas membantah dirinya menerima sejumlah uang untuk mengubah pasal pada revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Papua.

Bantahan itu adalah sebagai respons terhadap pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka yang menyebutkan, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu menerima sejumlah uang.

Uang itu, kata Bupati Romanus Mandala, sebagai pelicin untuk mengubah pasal pada revisi UU Otonomi Khusus Papua sehingga pembentukan Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) bisa terwujud.

"Apa yang dikatakan Bupati Merauke itu sama sekali tidak benar karena kami tidak pernah menerima apa pun dari beliau,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (15/7/2022).

Dia menegaskan, pihaknya berjuang untuk kepentingan Papua dan bukan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.

Mandenas mengaku, selama menjadi Wakil Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pihaknya sama sekali tidak menerima atau meminta biaya kepada siapa pun.

Menurutnya, Pansus RUU Otsus Papua bekerja profesional sebagai wakil rakyat dengan menampung aspirasi masyarakat demi merevisi RUU tersebut.

Hal tersebut, lanjutnya, termasuk dengan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Provinsi di Papua agar lebih baik ke depannya dan mampu mensejahterakan masyarakat Papua.

“Apa yang kami lakukan di DPR semua jelas terlihat. Kami siang malam membahas revisi Otsus dan DOB Provinsi di Papua untuk kepentingan rakyat. Apa yang disampaikan Bupati Merauke itu tidak benar," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Terkait hal itu, Mandenas mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

Dia menyebutkan, Romanus memberikan penjelasannya kepada publik terhadap pernyataan dalam videonya yang beredar di media sosial.

"Karena apa yang sudah kami lakukan telah maksimal sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap rakyat Papua melalui revisi UU Otsus Papua dan RUU Pembentukan DOB Menjadi undang-undang," ujarnya.

Mandenas juga mengaku sudah melaporkan pernyataan Romanus dalam video viralnya kepada Pimpinan Partai Gerindra.

Pimpinan Partai Gerindra pun sudah memerintahkan Romanus untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut.

"Saya langsung laporkan ke pimpinan partai dan sudah ditugaskan untuk meminta klarifikasi pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial menyebutkan, Bupati Merauke Romanus memberikan sejumlah uang kepada Anggota DPR RI Yan Mandenas dan Komarudin Watubun agar pembentukan Provinsi Papua Selatan sebagai DOB terwujud.

Romanus mengaku tidak mudah untuk mewujudkan provinsi baru di Papua karena harus mengubah pasal dalam UU Otsus.

Salah satu pasal yang diubah adalah kewenangan pemekaran yang tidak hanya jadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan kepala daerah.

Namun, pemerintah pusat bisa mengajukan usulan pemekaran berdasarkan aspirasi masyarakat.

"Akhirnya pasal diubah, usulan pembentukan provinsi baru bisa dilakukan pemerintah pusat, tidak tergantung DPRP, MRP, dan gubernur namun bisa ditarik jadi usulan pemerintah pusat. Kita berjuang setengah mati, semua itu pakai biaya dan ongkos," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/17005211/yan-permanes-bantah-tuduhan-dapat-uang-untuk-revisi-uu-otsus-papua

Terkini Lainnya

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke