Habiburokhman mengatakan, pemecatan Brotoseno ini membuat anggota Polri jadi berpikir 1.000 kali sebelum melakukan pelanggaran pidana maupun etik.
"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri. Harus berpikir 1.000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," ujar Habiburokhman saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Habiburokhman menjelaskan, Polri tidak memberi toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik maupun hukum.
Menurutnya, pemecatan Brotoseno yang pernah terbukti korupsi itu menandakan evaluasi internal di Polri berjalan dengan baik.
"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan tersebut," imbuhnya.
Diketahui, Polri resmi memecat AKBP Raden Brotoseno secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Adapun Brotoseno sebelumnya adalah polisi aktif, meski pernah berstatus narapidana kasus korupsi.
“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Hasil putusan itu berdasarkan dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB. Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022.
Nurul mengatakan, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke pihak Sumber Daya Manusia Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan atau KEP PTDH.
"Jadi saat ini untuk KEP PTDH (keputusan pemberhentian tidak dengan hormat)-nya belum ada," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/17192501/anggota-komisi-iii-nilai-pemecatan-akbp-brotoseno-jadi-pelajaran-bagi