Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan rencananya pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Maming ditetapkan tersangka.
"Namun sejauh ini tersangka belum hadir sehingga kami berharap tersangka dimaksud dapat koopreratif memenuhi panggilan pertama dari tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Ali kembali menegaskan upaya praperadilan yang diajukan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pihaknya akan terus mengorek keterangan dari para saksi terkait kasus dugaan izin suap.
"Terus kami lakukan berupa pengumpulan alat bukti dari keterangan saksi-saksi yang telah kami agendakan untuk diperiksa," ujar Ali.
Sebelumnya, Mardani H Maming telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2011.
Maming kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didampingi kuasa hukum yang dipilih Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Maming diketahui saat ini sedang menjabat Bendahara Umum PBNU.
Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan terus berlanjut. Lembaga antirasuah itu telah memeriksa beberapa saksi dan menggeledah apartemen Maming di Jakarta.
Terbaru, KPK juga memanggil istri Maming Erwindah dan seorang ibu rumah tangga bernama Nur Fitriani Yoes Rachman kemarin, Rabu (13/7/2022). Namun, keduanya mangkir dari pemeriksaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/12084801/kasus-suap-izin-pertambangan-kpk-panggil-mardani-maming-sebagai-tersangka