Salin Artikel

Anggap Kebutuhan Zaman, KPU Yakin Partai Politik Butuhkan Sipol Tanpa Diwajibkan

Namun, KPU meyakini bahwa penggunaan internet lambat-laun menjadi keniscayaan di era kiwari.

Hal ini dinilai akan membantu partai politik sehingga Sipol akan dibutuhkan dengan sendirinya meski tidak diwajibkan.

"Kenapa kami mendesain Sipol karena berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu, salah satunya efisiensi. Less paper policy yang kita terapkan dalam pendaftaran ini mengaktualisasi prinsip efisiensi," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022).

"Internetisasi tahapan penyelenggaraan pemilu itu sudah menjadi semangat zaman dan partai politik memahami semangat zaman ini. Tidak sekadar kami mempermudah partisipasi publik dalam tahapan pendaftaran partai politik, tapi juga ini akan membantu partai politik," lanjutnya.

Melalui Sipol yang disediakan KPU, partai politik akan melakukan input pelbagai kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat mengikuti pemilu.

Data-data ini berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.

Idham menegaskan bahwa Sipol merupakan alat bantu untuk mempermudah partai politik dan juga KPU dalam pendaftaran hingga verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang bakal berlangsung 29 Juli-13 Desember 2022.

"Bayangkan kalau tanpa Sipol. Undang-undang menyatakan bahwa saat pendaftaran partai politik, partai politik harus menyerahkan dokumen yang lengkap," ujar Idham.

"Indonesia punya 514 kota/kabupaten, 34 provinsi, lebih dari 7.000 kecamatan. Bisa dibayangkan berkontainer-kontainer dokumen yang harus diserahkan. Kalau dengan Sipol, saat pendaftaran partai politik, partai politik cukup membawa beberapa dokumen saja," jelasnya.

Ia memastikan, draf rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tak akan memuat kewajiban menggunakan Sipol.

KPU sejauh ini mengumumkan sudah menerima permohonan akses Sipol dari 45 partai politik, terdiri dari 38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal Aceh.

Menurut Idham, angka ini menunjukkan bahwa partai politik memang membutuhkan pula Sipol sebagai alat bantu pendaftaran.

Akses terhadap Sipol bakal ditutup sebelum pendaftaran partai politik dimulai pada 1 Agustus 2022.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan kekhawatiran mereka bahwa penggunaan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran partai politik bakal memicu masalah di kemudian hari.

Sebab, penggunaan Sipol seakan-akan menjadi keharusan bagi partai politik untuk mendaftarkan diri.

Padahal, sebelumnya, Bawaslu telah membuat putusan bahwa Sipol bukan hal wajib dalam upaya partai politik ikut serta dalam pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/08410371/anggap-kebutuhan-zaman-kpu-yakin-partai-politik-butuhkan-sipol-tanpa

Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke