JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendesak pemerintah untuk segera melakukan penelitian terkait manfaat ganja sebagai kepentingan pengobatan.
Hal tersebut disampaikan pengacara publik LBHM Maruf Bajammal usai mengikuti sidang pertama sengketa informasi publik terkait keabsahan data larangan ganja sebagai pengobatan oleh pemerintah yang digelar hari ini, Rabu (13/7/2022).
"Pemerintah segera melakukan penelitian terkait pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan, termasuk ganja di Indonesia," ucap Maruf.
Selain itu, LBHM juga menuntut agar Badan Narkotika Nasional (BNN) Polri, dan Kementerian Kesehatan memberikan informasi dan bukti ilmiah apabila masih menolak pemanfaatan ganja medis.
Pemerintah juga diminta mengambil kebijakan pemanfaatan ganja medis untuk kebutuhan masyarakat.
"Kebutuhan akan ganja medis dalam beberapa waktu belakangan ini mendesak diperlukan, setidaknya bagi 3 orang ibu yang mengajukan uji materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga bagi Ibu Santi Warastuti yang dalam beberapa waktu belakangan mendapat simpati besar dari publik dalam memperjuangkan pengobatan anaknya dengan ganja medis," kata dia.
Selain desakan, LBHM juga sudah melayangkan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Publik (KIP) sejak 28 September 2020.
Sengketa tersebut saat ini masuk dalam persidangan dan masih dalam tahap pencocokan administrasi antara termohon dan pemohon.
Dalam sengketa tersebut, LBHM meminta agar pemerintah bisa membeberkan alasan mereka melarang ganja sebagai pengobatan secara ilmiah.
"Jika penolakan pemerintah tersebut tanpa dilandasi dasar ilmiah yang valid, ini menunjukkan Pemerintah telah bersikap hanya berdasarkan opini dan stigma yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Maruf.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/19495411/pemerintah-didesak-segera-lakukan-penelitian-terkait-pemanfaatan-ganja-medis