Salin Artikel

Pemerintah Didesak Segera Lakukan Penelitian Terkait Pemanfaatan Ganja Medis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendesak pemerintah untuk segera melakukan penelitian terkait manfaat ganja sebagai kepentingan pengobatan.

Hal tersebut disampaikan pengacara publik LBHM Maruf Bajammal usai mengikuti sidang pertama sengketa informasi publik terkait keabsahan data larangan ganja sebagai pengobatan oleh pemerintah yang digelar hari ini, Rabu (13/7/2022).

"Pemerintah segera melakukan penelitian terkait pemanfaatan narkotika untuk kepentingan kesehatan, termasuk ganja di Indonesia," ucap Maruf.

Selain itu, LBHM juga menuntut agar Badan Narkotika Nasional (BNN) Polri, dan Kementerian Kesehatan memberikan informasi dan bukti ilmiah apabila masih menolak pemanfaatan ganja medis.

Pemerintah juga diminta mengambil kebijakan pemanfaatan ganja medis untuk kebutuhan masyarakat.

"Kebutuhan akan ganja medis dalam beberapa waktu belakangan ini mendesak diperlukan, setidaknya bagi 3 orang ibu yang mengajukan uji materi UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga bagi Ibu Santi Warastuti yang dalam beberapa waktu belakangan mendapat simpati besar dari publik dalam memperjuangkan pengobatan anaknya dengan ganja medis," kata dia.

Selain desakan, LBHM juga sudah melayangkan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Publik (KIP) sejak 28 September 2020.

Sengketa tersebut saat ini masuk dalam persidangan dan masih dalam tahap pencocokan administrasi antara termohon dan pemohon.

Dalam sengketa tersebut, LBHM meminta agar pemerintah bisa membeberkan alasan mereka melarang ganja sebagai pengobatan secara ilmiah.

"Jika penolakan pemerintah tersebut tanpa dilandasi dasar ilmiah yang valid, ini menunjukkan Pemerintah telah bersikap hanya berdasarkan opini dan stigma yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Maruf.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/19495411/pemerintah-didesak-segera-lakukan-penelitian-terkait-pemanfaatan-ganja-medis

Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke