JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap sejumlah potensi pelanggaran yang perlu diwaspadai bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jelang tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 pada Oktober.
"Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, paling tidak terdapat beberapa potensi pelanggaran, di antaranya, panitia pemungutan suara (PPS) melalui pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih) tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih," kata Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Kedua, ia menyinggung soal potensi pemalsuan keterangan dalam daftar pemilih.
Ketiga, lanjutnya, ada potensi bahwa KPU di tingkat kabupaten atau kota tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada peserta Pemilu.
Keempat, Puadi mengungkit soal KPU yang dianggap belum maksimal menanggapi kerja Bawaslu dan hal ini dinilai berpotensi terjadi dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
"Jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan jajaran Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih. Melalui catatan ini, Bawaslu berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat bekerja sama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik," ungkap Puadi.
Ia juga berharap kepada Bawaslu agar dapat memetakan potensi-potensi pelanggaran di daerah, termasuk dalam tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik yang dimulai 1 Agustus 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/19231111/jelang-pemutakhiran-data-pemilih-bawaslu-ungkap-sejumlah-potensi-pelanggaran