Polri sudah meningkatkan tahapan kasus ini ke penyidikan.
"Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan, tim penyidik kini masih memeriksa eks Presiden ACT, Ahyudin, dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.
Selain itu, Ramadhan mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi, dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebutkan, Bareskrim juga kembali menerima hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ACT.
Bareskrim, kata Ramadhan, kini tengah meminta data rekening milik ACT dan pihak yang terlibat.
"Meminta data keuangan dari rekening rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi, serta melakukan tracing aset dan harta kekayaan," imbuh Ramadhan.
Selama empat hari berturut-turut, polisi memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan dilanjutkan Rabu ini.
Adapun keduanya memenuhi panggilan polisi hari ini.
Penyidik Bareskrim sebelumnya telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu pada Jumat (8/7/2022), Senin (11/7/2022), dan Selasa (12/7/2022).
Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Ahyudin mengaku ditanyakan seputar legalitas yayasan ACT, tanggung jawabnya di yayasan itu, serta soal dana sosial dari pihak Boeing yang dikelola ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Ahyudin juga mengaku siap apabila dirinya harus berkorban dan dikorbankan asalkan ACT tetap eksis sebagai lembaga kemanusiaan.
"Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang insya Allah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir, eksis, berkembang, dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin usai pemeriksaan di lobi Bareskrim Polri, Selasa malam.
Tak jauh berbeda, Ibnu juga banyak ditanyakan hal serupa, yakni soal legalitas dan struktur ACT. Ibnu juga mengaku lelah setelah selesai diperiksa pada pemeriksaan hari Selasa.
"Saya lelah, saya butuh istirahat," ujar Ibnu, seperti dikutip Antara, Selasa malam.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi polisi masih belum ada menetapkan tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/17042261/bareskrim-bentuk-tim-khusus-usut-penyelewengan-dana-act