Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, 3.011.210 WNI tersebut tersebar di 128 perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri.
“Ini adalah yang tercatat (by name by address), yang tidak tercatat itu tidak ada yang tahu. Namun, perkiraan yang kami sudah lakukan angka sebenarnya hampir tiga kali lipat,” kata Judha dalam focus group discussion (FGD) secara virtual, Rabu (13/7/2022).
Judha memprediksi sebetulnya terdapat 9 juta WNI yang ada di luar negeri. Jumlah tersebut telah dikonfirmasi oleh Bank Dunia pada 2017.
Jika merujuk data tersebut, sekitar 5,9 juta WNI tidak diketahui posisi dan keberadaannya.
“Jadi kita bisa bayangkan ketika kita melakukan perlindungan ada 5,9 juta WNI yang ada di luar sana yang kita tidak ketahui bersama, kita baru tahu (keberadaan mereka) ketika ada masalah,” ujar Judha.
“Ini tantangan yang dihadapi teman-teman perwakilan,” sambung Judha.
Terkait kasus yang menimpa WNI di luar negeri, Kemenlu mencatat ada 54.000 kasus pada 2020.
Dari jumlah kasus ini, 45.000 kasus telah diselesaikan oleh perwakilan Indonesia. Sekitar Rp 140 miliar hak pekerja migran juga berhasil diselamatkan.
Pada tahun itu juga, perwakilan Indonesia memulangkan 173.858 orang ke Tanah Air.
Sementara pada periode 2021 terdapat 29.233 kasus yang ditangani perwakilan Indonesia.
“26.000 kasus sudah bisa kita selesaikan. Rp 179 miliar hak finansial sudah kita selesaikan,” imbuh dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/11200371/kemenlu-perkirakan-ada-9-juta-wni-di-luar-negeri-hanya-3-juta-yang-tercatat