JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menggelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana donasi untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Adapun gelar dilakukan guna menentukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Menurut Nurul, saat ini penyidik sudah memeriksa sekitar empat orang saksi terkait kasus ini.
Para saksi itu adalah Mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, serta pegawai lainnya yakni manajer operasional, dan bagian tim pengelola keuangan di ACT.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan audit keuangan terkait pengelolaan dana sosial atau CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.
“Melakukan audit keuangan dari dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT oleh akuntan,” ujar dia.
Adapun dugaan penyalahgunaan dana donasi untuk korban Lion Air itu dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing diduga digunakan untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
Ia menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR. Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp 138.000.000.000.
Seharusnya, masing-masing ahli waris korban mendapat donasi sebesar Rp 2,06 miliar. Namun, penyidik Bareskrim menduga pihak ACT tidak merealisasikannya.
“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi,” ucap Ramadhan pada Sabtu (9/7/2022).
Selain itu, ACT juga selama ini diduga memotong uang donasi sosial atau CSR yang dikelolanya sebesar 10-20 persen untuk pembayaran gaji pegawainya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/18161391/polisi-segera-gelar-perkara-kasus-dugaan-penyelewengan-dana-korban