JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menjelaskan bagaimana prosedur pengisian kursi Wakil Ketua KPK yang kosong usai ditinggalkan Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, Lili Pintauli baru saja resmi mengundurkan diri dari KPK.
"Bagaimana prosedur penggantian Ibu Lili? Itu ada di tangan presiden," ujar Tumpak dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Secara lengkap, ketentuan ayat (1) berbunyi "Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."
Sementara ayat (2) berbunyi "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29."
Tumpak mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan beberapa nama ke DPR.
Adapun nama-nama calon pimpinan KPK itu merupakan nama-nama yang tidak terpilih pada masa lalu untuk periode ini.
"Nama-nama orang yang dulu diajukan kepada presiden yang tak terpilih, yang diajukan ke DPR yang tidak terpilih. Ada 5. Presiden dulu ajukan 10. Terpilih 5. Sisa 5. 5 inilah nanti akan diajukan oleh presiden kepada DPR," tuturnya.
Tumpak mengaku tidak tahu berapa nama yang akan diajukan Jokowi ke DPR.
Menurutnya, itu adalah keputusan Jokowi untuk mengajukan berapa jumlah namanya.
"Nanti diajukan kepada DPR untuk dimintakan persetujuannya. Kira-kira gitu," imbuh Tumpak.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
"Telah menerima dan membaca surat engunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhenttian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Tumpak menyatakan sidang etik yang digelar Dewas KPK untuk Lili kini gugur.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/14190541/soal-pengganti-lili-pintauli-dewas-kpk-sebut-itu-ada-di-tangan-presiden
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan